Langgar Aturan, Sembilan Kendaraan Ditindak di Depan Stasiun Jatinegara
Sembilan kendaraan angkutan umum yang kedapatan parkir dan mangkal di area terlarang di depan Stasiun Jatinegara, Jl Haji Darip, Selasa (17/1), ditindak personel gabungan dalam Operasi Lintas Jaya di kawasan tersebut.
D iharapkan dapat memberikan efek jera
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, banyaknya kendaraan parkir dan mangkal secara liar di lokasi ini mengganggu lalu lintas dan dapat memicu kemacetan lalu lintas di dua arah. Baik dari arah Matraman menuju Pondok Kopi maupun sebaliknya.
Menurut Riki, operasi ini melibatkan 45 personel yang terdiri dari 30 petugas Sudin Perhubungan serta dari TNI dan Polri 15 personel,.
Sudinhub Jaktim Tindak 30.741 Kendaraan Selama 2022"Operasi Lintas Jaya ini rutin kita lakukan setiap hari dengan lokasi berpindah-pindah," katanya.
Dia menjelaskan, sembilan angkutan umum yang ditindak terdiri dari satu taksi, lima mikrolet dan tiga bajaj. Sanksi yang diberikan berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Dirinci Riki, satu taksi dan tiga mikrolet diderek karena parkir di lokasi terlarang. Kemudian, dua bajaj setop operasi dan dikandangkan di Terminal Angkutan Barang Pulogebang, sebab surat Kir-nya telah mati atau kadaluarsa. Selain itu, satu bajaj dan dua mikrolet lainnya dikenai sanksi tilang lantaran mangkal di rambu terlarang.
"Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera, agar mereka tidak melakukan pelanggaran lalu lintas di kemudian hari," tandasnya.