Sudin PPKUKM Jakbar Usulkan Izin 11 Loksem Ditutup
Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat mengusulkan sebanyak 11 dari 38 lokasi sementara (loksem) ditutup atau tidak diperpanjang izin berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Barat tahun 2023.
Berdasarkan hasil kajian
Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, 11 loksem yang diusulkan untuk ditutup atau tidak diperpanjang izin tersebar di tujuh dari delapan kecamatan di Jakarta Barat.
"Berdasarkan hasil kajian, kami mengusulkan sebanyak 11 titik loksem tidak diperpanjang berdasarkan SK Wali Kota Jakarta Barat pada tahun 2023," ujar Iqbal Idham Ramid, Jumat (3/2).
Ratusan PKL di Jl Bangun Nusa akan DitataIa menjelaskan, indikator titik loksem yang tidak diperpanjang disebabkan pedagang yang berjualan tidak menunaikan kewajiban penyetoran retribusi sebesar Rp 3.000 setiap hari yang didebit melalui rekening Bank DKI.
"Salah satu titik loksem yang diusulkan tidak diperpanjang izin yakni Loksem Kali Cibubur, Krendang, dan Tambora. Tunggakan retribusi pedagang mencapai lebih dari Rp 100 juta. Padahal, Pemprov DKI telah memberikan relaksasi dengan tidak menarik retribusi selama pandemi COVID-19," jelasnya.
Ia menambahkan, usulan penghapusan 11 titik loksem di Jakarta Barat telah diajukan untuk menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Jakarta Barat saat menerbitkan surat keputusan.