Rapat Paripurna DPRD Setujui Bentuk Hukum Jamkrida Perseroda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna hari ini.
Kita berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mengharapkan, setelah disetujuinya raperda ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta memperhatikan saran dan harapan dari DPRD.
"Kita berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida sekaligus mendorong peningkatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah," ujarnya, Senin (6 2).
Tiga Komisi Berikan Jawaban Terkait Raperda Pengelolaan BMDAnggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz Muslim menyampaikan, PT Jamkrida Perseroda memiliki dua peran strategis.
Pertama, memperkuat struktur makro ekonomi daerah dan sebagai jangkar pengaman program pemerintah daerah dalam upaya memperkuat akses. Kedua mendukung struktur permodalan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi agar berjalan dan tersalurkan dengan baik.
Hingga kini, PT Jamkrida Jakarta telah menjamin 3.520.536 UMKM dan koperasi dengan nilai total penjaminan yang sudah mencapai lebih dari Rp 22 triliun.
"Jika melihat regulasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka sudah mencapai batas, sehingga diperlukan penambahan modal dasar sebesar Rp 1,6 triliun," kata Aziz.
Aziz berharap, perubahan raperda ini dapat meningkatkan kemampuan dunia usaha dalam memperkuat kapasitas. Termasuk memperluas akses permodalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asal daerah.
"Perubahan bentuk hukum dan penambahan modal ini kami harap dapat membantu UMKM dan koperasi dalam penjaminan pembiayaan," tandasnya.