You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Liar Kawasan Taman Arsa Ditertibkan
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Kawasan Taman Arsa Pulau Untung Jawa Ditata

Sebanyak 15 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian, Suku Dinas Perhubungan, aparatur Kelurahan serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kepulauan Seribu, melakukan penataan kawasan Taman Arsa RT 01/01 Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Penataan dalam rangka mempercantik kawasan

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, langkah awal penataan dilakukan dengan menertibkan satu bangunan liar berukuran 12 meter persegi yang ada di areal tersebut,  

"Penataan dalam rangka mempercantik kawasan," katanya, Selasa (7/2).

Kabel Udara di Jl H Bokir Kramat Jati Ditertibkan

Menurut Supriyadi, sebelum dilakukan pembongkaran pemilik sudah disosialisasi dan diberikan pemahaman keberadaan warungnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 221 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.

"Selain tidak sesuai aturan, keberadaannya juga menganggu estetika," tukasnya.

Untuk selanjutnya, jelas Supriyadi, pihaknya akan melakukan penghijauan di kawasan ini dengan menanam aneka tanaman hias dan pohon produktif.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10000 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1367 personDessy Suciati
  3. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye928 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye854 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye787 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik