Showroom di Jl Ampera Raya Dibongkar Paksa
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar paksa sebuah showroom mobil di Jalan Ampera Raya No 65, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Rabu (24/6). Menggunakan alat berat, bangunan dua lantai seluas 1.500 meter persegi itu diratakan.
Bangunan itu menyalahi peruntukkan, karena izin awalnya untuk tempat tinggal
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Sukria mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Berubah Peruntukkan, Kemang Rawan Macet"Bangunan itu menyalahi peruntukkan, karena izin awalnya untuk tempat tinggal," kata Sukria.
Menurut Sukria, sebelum dibongkar, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Selanjutnya juga dilayangkan surat perintah bongkar sendiri, tapi tidak dihiraukan pemilik bangunan.
"Pembongkaran ini sudah sesuai tahapan prosedur, malah kita sudah suruh bongkar sendiri bangunannya," jelas Sukria.
Pembongkaran tersebut melibatkan 60 personel gabungan dari Suku Dinas Penataan Kota, Satpol PP,TNI dan Polri.