2016, Semua PTSP Miliki Alat Cetak E-KTP
Untuk mempercepat layanan KTP elektronik atau e-KTP, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Walikota Jakarta Timur, kini sudah dilengkapi alat pencetak sendiri. Diharapkan pada 2016, seluruh PTSP di kelurahan sudah memilik alat serupa.
Saat ini mesin pencetak e-KTP di Jakarta Timur baru ada di 3 titik. Yakni di Kelurahan Jati (satu mesin pencetak), Sudin Dukcapil (4 mesin pencetak) dan PTSP walikota ada 1 mesin pencetak
Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, di loket PTSP kantor walikota, warga dari mana saja dapat mengajukan pembuatan e-KTP. Dengan catatan, mereka adalah warga DKI atau telah memiliki KTP DKI. Penyediaan alat pencetak e-KTP di kantor PTSP ini untuk mempercepat program e-KTP di DKI.
“Saat ini mesin pencetak e-KTP di Jakarta Timur baru ada di 3 titik. Yakni di Kelurahan Jati (1 mesin pencetak), Sudin Dukcapil (4 mesin pencetak) dan PTSP walikota ada 1 mesin pencetak,” ujar Ahmad Fauzi, Rabu (24/6).
Warga Bisa Cetak E-KTP di PTSPRencananya pada tahun 2016, seluruh kantor PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan akan disediakan mesin pencetak e-KTP. Sehingga target 100 persen kepemilik
an e-KTP bagi warga DKI dapat tercapai di 2016. Dengan adanya mesin pencetak e-KTP warga dapat membuat e-KTP di mana saja dengan menunjukkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan serta KTP asli."Satu mesin setiap hari mampu mencetak maksimal 500 lembar e-KTP. Namun, sejauh ini belum pernah ada pencetakan yang mencapai 500 lembar per hari. Maksimal rata-rata hanya 100 lembar,” tandasnya.