You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Mushala di Taman Link In Park
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Taman Link in Park akan Dilengkapi Musala

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Pusat membangun musala di Taman Link in Park, Jalan Jendral Ahmad Yani, Rawasari, Cempaka Putih.

Semoga musala tersebut nantinya bisa dimanfaatkan warga

Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Muhammad Amri Ramadhan mengatakan, musala di lokasi dibangun dengan memanfaatkan material bekas stand Pameran Flona 2022 lalu. 

Pohon di Taman Waduk Pluit Dipangkas

"Kita manfaatkan kembali sebagai musala dengan ukuran 3x4 meter," ujarnya, Senin (13/2). 

Amri menuturkan, pembangunan musala telah berlangsung selama sepekan dengan melibatkan 10 personel. Musala tersebut ditargetkan rampung dibangun dua pekan ke depan.

"Lantai musala rencananya keramik, rangka dari besi hollow, dinding pakai potongan plat besi yang dibuat pola ranting pohon," katanya.

Selain musala, sambung Amri, pihaknya juga akan membuat jalan setapak menuju musala untuk memudahkan pengunjung taman yang ingin beribadah.

"Semoga musala tersebut nantinya bisa dimanfaatkan warga dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik