You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinkes DKI: Penggunaan Masker Diperbolehkan Demi Kesehatan
.
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Dinkes DKI: Penggunaan Masker Diperbolehkan Demi Kesehatan

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh pemerintah di akhir 2022 lalu, masyarakat sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan masker. Namun demikian, penggunaan masker tetap diperbolehkan demi kesehatan.

Paradigma sehat untuk cegah sakit adalah yang terbaik

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, mencegah lebih baik daripada mengobati. Menurutnya, kesadaran akan kesehatan harus muncul dari dalam diri masing-masing.

“Paradigma sehat untuk cegah sakit adalah yang terbaik,” ujar Ngabila, Jumat (24/2).

Dinkes Buka Ratusan Lokasi Layanan Vaksin Booster Kedua

Ngabila menyampaikan, masyarakat sudah tiga tahun menjalani pandemi COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat sudah sepatutnya menjadi mandiri, logis dan dapat bertanggung jawab akan kesehatan dirinya sendiri dan keluarga.

“Apabila tidak ingin sakit gunakan masker dan jauhi orang sakit. Orang yang sedang sakit juga juga jangan egois, pakai masker supaya tidak menularkan ke orang lain,” kata Ngabila.

Ngabila meminta warga untuk melengkapi vaksinasi COVID-19. Diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memulai vaksinasi COVID-19 booster kedua (dosis keempat) sejak 29 Juli 2022 agar cakupan imunitas penduduk Jakarta dan capaian vaksinasi semakin tinggi.

“Vaksin booster dapat melipatgandakan jumlah antibodi dalam tubuh kita untuk membunuh virus yang masuk ke dalam tubuh,” ucap Ngabila.

Ditambahkan Ngabila, COVID-19 juga menyadarkan masyarakat akan pentingnya kesehatan. Menurutnya, masyarakat yang taat pakai masker perlu diapresiasi karena penyakit menular itu tidak hanya COVID-19, tapi bisa influenza, campak, TBC dan lain-lain yang masih mengancam.

“Misalnya di kendaraan umum juga masih diwajibkan pakai, kita juga harus pakai. Kalau di transportasi publik saya sepakat untuk tetap pakai masker. Tapi kalau di mal, kantor, tempat umum lain perlu dicek kembali regulasi tertulis terkait ini yang masih berlaku agar seragam,” tandas Ngabila.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1474 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1463 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1189 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1115 personFolmer