70 Pelaku Usaha Kepulauan Seribu Disosialisasikan Standarisasi Usaha Pariwisata
Sebanyak 70 pelaku usaha di Kepulauan Seribu disosialisasikan tentang standarisasi profesi dan usaha pariwisata. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (27/2) kemarin hingga Selasa (28/2) ini, digagas Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu.
Pelaku usaha wisata harus memiliki sertifikasi
Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Hastuti mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan layanan layak bagi wisatawan, serta, memberikan perlindungan bagi pemilik tempat usaha.
"Kami mendorong semua pelaku usaha harus memiliki sertifikasi
untuk meningkatkan kualitas layanan prima pariwisata di Kepulauan Seribu. Kemudian, wisatawan juga akan merasa aman dan nyaman," kata Puji, Selasa (28/2). Disparekraf DKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Sub Sektor DesainMenurut Puji, sosialisasi ini diikuti pelaku usaha industri tour and travel, guide, restoran dan homestay, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Diharapkan, dari penyuluhan ini pendapatan dan usaha mereka dapat meningkat.
"Apabila sertifikasi usaha telah diperoleh, maka pariwisata Kepulauan Seribu bakal mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara. Sehingga, target kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu akan lebih meningkat," ujarnya.
Ketua Pokdarwis Pulau Pramuka, Hermansyah mengaku, sosialisasi standarisasi usaha ini sangat penting karena dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha tentang layanan layak mulai dari kesehatan, kebersihan, keamanan, keselamatan, hingga daya saing.
"Pulau Seribu telah dicanangkan sebagai destinasi wisata kelas dunia di 2024, maka itu standarisasi usaha ini penting bagi kami. Sebab, menambah pengetahuan dan keterampilan kami dalam memberikan layanan prima bagi wisatawan," tandasnya.