Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak akan Dirazia
Masyarakat yang masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diimbau segera melunasinya. Sebab pada Agustus 2015 nanti, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI bersama kepolisian akan merazia kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP DKI Edi Sumantri mengatakan, razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak rencananya akan dimulai pada minggu kedua Agustus.
"Minggu pertama Agustus kita berencana akan Memorandum o
f Understanding (MoU) bersama dulu dengan polisi untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak," katanya, Jumat (26/6).Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 25 AgustusEdi melanjutkan, setelah penandatangan MoU dengan kepolisian, razia kendaraan yang masih menunggak pajak baru akan dilakukan di jalan. Petugas polisi di lapangan, nantinya membantu melakukan pemungutan pajak daerah dari para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
"Kalau sudah MoU, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan ditahan dan baru bisa ditebus apabila sudah melunasi pajak," terangnya.
Menurut Edi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui Kegiatan Sita dan Lelang, penyitaan STNK pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa diterapkan.
"Kendaraan yang terjaring razia tidak akan dikasih surat tilang, tapi Surat Penagihan Pajak. Kepolisian hanya ikut bantu memungut pajak," jelasnya.
STNK pemilik kendaraan yang disita dalam razia dapat ditebus di Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) setelah melunasi pajaknya dengan membawa bukti Surat Penagihan Pajak. "Di bulan berikutnya, minggu pertama September, baru kendaraannya kita tahan," ungkap Edi.