343 Kendaraan Ditindak di Tanah Abang
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat terus melakukan penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/6). Hasilnya, sebanyak 343 kendaraan ditindak petugas.
Total ada 343 yang kami tindak, 20 motor dijaring, 305 motor dan 4 mobil dicabut pentil, 9 mobil ditilang, 23 angkutan disetop operasi dan 2 dikandangkan
Petugas melakukan penyisiran mulai dari Jalan Jati Baru hingga ke Jalan KH Mas Mansyur dan tepat di depan Stasiun Tanah Abang, Blok G dan Masjid Al Makmur petugas langsung menindak motor yang parkir di atas trotoar dan di bahu jalan dengan mencabut pentil dan di jaring.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Tanah Abang agar kawasan tersebut menjadi lebih tertib, sehingga arus lalu lintas di kawasan Tanah Abang menjadi lancar.
Parkir Liar di Tanah Abang, 23 Motor Diangkut"
Total ada 343 yang kami tindak, 20 motor dijaring, 305 motor dan 4 mobil dicabut pentil, 9 mobil ditilang, 23 angkutan disetop operasi dan 2 dikandangkan ," kata Perez, Senin (29/6).Selain parkir liar, tambah Henry, pihaknya juga melakukan razia terhadap angkutan umum untuk melihat kelengkapan surat izin operasi seperti KIR, kartu izin usaha dan sebagainya.
"Dari awal Juni sampai saat ini sudah 20 angkutan yang kita setop operasi dan mereka rata-rata tidak bisa menunjukkan KIR dan Surat Izin Usaha," tandasnya.