Lurah dan Camat di Jaktim Diminta Validasi Objek Pajak
Pejabat lurah dan camat bersama petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, diminta untuk melakukan pendataan ulang atau memvalidasi obyek pajak di wilayah masing-masing.
ila itu dilakukan, saya yakin target Rp 1,182 triliun tahun ini akan tercapai
Permintaan ini diutarakan Sekretaris Kota Adminitrsasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, saat memimpin rapat koordinasi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 di Ruang Pola Lantai 2 Blok A Kantor Wali Kota, Jumat (17/3).
Raihan Pajak Reklame dan PBB-P2 Jakbar Capai Rp 305,7 Miliar"Lakukan pendataan ulang dan sinkronisasi data wajib pajak. Bila itu dilakukan, saya yakin target Rp 1,182 triliun tahun ini akan tercapai," katanya.
Selain untuk memaksimalkan perolehan PBB-P2, Fredy optimistis hasil dari pendataan juga akan bermanfaat untuk penyempurnaan SIPPT atau pajak lainnya. Ia juga meminta jajarannya untuk bisa memaksimalkan seluruh potensi yang ada.
"Kita harap bukan sekadar pemenuhan target. Tapi bagaimana camat dan lurah hingga UP3D bersama para objek pajak dapat berkoordinasi baik, sehingga realisasinya bisa 100 persen,” tandasnya.