Hingga Juni, 1.918 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Razia penertiban parkir liar terus diintensifkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di Jakarta Timur, sebanyak 1.918 kendaraan ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur.
Hingga 30 Juni kemarin, 654 kendaraan roda empat kami derek, 756 mobil kena sanksi cabut pentil, 508 sepeda motor cabut pentil
"Hingga 30 Juni kemarin, 654 kendaraan roda empat kami derek, 756 mobil kena sanksi cabut pentil, 508 sepeda motor cabut pentil," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur, Bernard Octavianus, Rabu (1/7).
Dikatakan Bernard, kendaraan yang terjaring razia parkir liar ini mayoritas berada di sekitar lokasi Rawamangun, Matraman dan Jatinegara. Umumnya mereka terjaring razia saat parkir di depan sekolah dan pasar.
Potensi Retribusi Parkir DKI Rp 1,9 Triliun"Setiap hari sekitar enam sampai 11 kendaraan roda empat kita derek," imbuh Bernard.
Diakui Bernard, penegakan disiplin dan tertib lalu lintas kepada pengendara memang bukan perkara mudah. Namun, lanjut Bernard, pihaknya tetap akan bertindak tegas menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada setiap pelanggar, terutama pengendara yang parkir sembarangan.
"Kita sudah sosialisasi, spanduk dan rambu-rambu juga sudah dipasang. Jadi tak ada cara lain untuk menegakkan aturan, selain tindakan tegas. Semua sudah ada aturannya," tandas Bernard.