You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Perketat Pengawasan di Perairan Kepulauan Seribu Utara
....
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Perketat Pengawasan di Perairan Kepulauan Seribu Utara

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu kembali melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara.

Ditemukan 18 kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin

Pengawasan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Pulau Harapan jika ada kapal nelayan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

Kepala Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, dalam pengawasan ini terdapat kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap bouke ami (jaring cumi-cumi) di jalur satu.

Dewan Dukung Pengawasan Kapal Wisata Diperketat

"Setelah kita lakukan pengawasan selama tiga hari kemarin bersama Pokmawas, ditemukan 18 kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujarnya, Jumat (31/3).

Devi menjelaskan, kapal-kapal tersebut terdiri dari empat kapal bouke ami asal Muara Angke yang berlabuh di sebelah timur Pulau Papateo karena mengalami kerusakan mesin utama dan penerangan.

Kemudian, delapan kapal nelayan pancing asal Tangerang Banten dan enam kapal bagan asal Pulau Lancang yang setelah diperiksa tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap.

"Kapal-kapal ini kami imbau untuk menjauh dari pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan kapal yang tidak melengkapi surat izin ditahan surat-suratnya, dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi aksinya," katanya.

Menurut Devi, kapal-kapal ini melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan harus sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

"Apabila terdapat kapal yang melanggar kembali, bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3787 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1606 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye972 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye955 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye933 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik