You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menyalahi Izin, Kost-kostan di Karang Anyar di Bongkar
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa

Dinilai telah melanggar perizinan bangunan, sebuah rumah kos di Jalan Dwi Warna IV Nomor 4, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/7), dibongkar paksa petugas gabungan.

Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengungkapkan, berdasarkan perizinan yang diajukan pemilik, rumah kos yang terdiri dari 12 kamar tersebut hanya untuk tiga lantai.

"Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar," ujar Arjuna.

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa trash (naskah ada dua)

Menurut Arjuna, bangunan tersebut telah melanggar Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Pembongkaran yang mengerahkan 20 petugas berlangsung kondusif karena pemilik bangunan sudah berkali-kali diberikan peringatan," jelas Arjuna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1463 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1277 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1069 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1008 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye982 personDessy Suciati