You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Menyalahi Izin, Kost-kostan di Karang Anyar di Bongkar
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa

Dinilai telah melanggar perizinan bangunan, sebuah rumah kos di Jalan Dwi Warna IV Nomor 4, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/7), dibongkar paksa petugas gabungan.

Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengungkapkan, berdasarkan perizinan yang diajukan pemilik, rumah kos yang terdiri dari 12 kamar tersebut hanya untuk tiga lantai.

"Namun pemilik kos menambah bangunannya hingga empat lantai. Karena ada pelanggaran, maka bangunan di lantai empat kami bongkar," ujar Arjuna.

Rumah Kos di Karang Anyar Dibongkar Paksa trash (naskah ada dua)

Menurut Arjuna, bangunan tersebut telah melanggar Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Pembongkaran yang mengerahkan 20 petugas berlangsung kondusif karena pemilik bangunan sudah berkali-kali diberikan peringatan," jelas Arjuna.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4291 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1840 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1716 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1640 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1617 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik