Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan di lima kantor suku dinas dan dinas mulai pekan ini.
Kami sudah membuka posko
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, posko pengaduan telah dibuka untuk
memedisasi warga terkait kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan."Kami sudah membuka posko dibuka bersama mediator dan pengawasan di sudin dan dinas," ujar Hari, Selasa (4/4).
Sehari Dibuka, Posko THR Jakpus Terima Empat PengaduanIa mengungkapkan, aktivitas posko yang telah dibuka hingga saat ini masih sepi. Namun, biasanya akan ramai didatangi sepekan sebelum lebaran.
"Saya cek di lima sudin dan Dinas Nakertransgi hingga saat ini belum menerima aduan," ungkapnya.
Ia memaparkan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan warga yang datang dengan menggelar mediasi dan turun melakukan pengawasan ke lapangan.
"Tim yang turun akan melihat apakah kondisi perusahaan sedang pailit atau tidak. Nanti kami mediasi para pihak terkait," paparnya.
Ditegaskan Hari, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan.
"Jika perusahaan belum memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai kategori seperti aturan yang berlaku," tegasnya.
Ditambahkan Hari, posko dibuka dalam rangka imbauan agar pengusaha memberikan kewajiban THR kepada karyawan sesuai surat edaran Menakertrans.
"Sesuai surat edaran minimal satu hari sebelum cuti bersama Hari Raya Idulfitri, THR sudah diberikan kepada karyawan," tandasnya.