You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan Adminduk Penyintas Kebakaran Pademangan Barat
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Penyintas Kebakaran Pademangan Barat Diberikan Layanan Adminduk

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga penyintas kebakaran di Jalan Ampera Besar, Gang L, RT 03/06, Pademangan Barat, Pademangan.

Hari ini kita lakukan tindakan dengan langsung mencetak dokumen adminduk

Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Yudi Hermawan mengatakan, layanan jemput bola ini disediakan untuk membantu mengganti dokumen adminduk penyintas kebakaran yang hilang atau rusak dilalap api.

"Hari ini kita lakukan tindakan dengan langsung mencetak dokumen adminduk warga penyintas kebakaran," ujarnya, Senin (10/4). 

Kebakaran di Jalan Ampera Besar Berhasil Dipadamkan

Yudi menjelaskan, dalam layanan adminduk kali ini, lima petugas di lapangan mencatat telah memberikan 67 pelayanan yang terdiri perekaman KTP elektronik (satu orang), cetak KTP elektronik (38 orang) dan cetak Kartu Keluarga (28 lembar).

Pihaknya mengimbau seluruh penyintas kebakaran agar segera mengurus berkas adminduk di lokasi yang sudah disediakan atau datang langsung ke kelurahan terdekat. 

"Semoga apa yang kita lakukan hari ini bermanfaat bagi para penyintas kebakaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12804 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1482 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1473 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1425 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1111 personBudhi Firmansyah Surapati