You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Periksa Peredaran Parsel di Cikini
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Periksa Peredaran Parsel di Cikini

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran parsel/bingkisan di lantai 3 dan 4 Pusat Emas Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Kalau makanan kita lihat kedaluwarsanya, kemudian izin-izinnya seperti izin edar

Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo bersama jajaran mendatangi sejumlah toko untuk memastikan parsel/bingkisan yang dijual sesuai ketentuan baik perizinan, kemasan dan masa kedaluwarsa.

“Kalau produk makanan harus memenuhi standar label pada produk pangan yaitu memiliki izin edar, kedaluwarsa dan kemasan masih bagus atau tidak penyok. Kita pastikan produk yang dijual ke konsumen dalam keadaan bagus,” ujar Ratu.

Tiga Pasar di Jakpus Aman dari Produk Pangan Berbahaya

Berdasarkan hasil pengawasan tidak ditemukan adanya parsel/bingkisan yang menyalahi aturan. Ratu menambahkan, melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.

“Hasil pengawasan di sini sudah bagus sesuai aturan. Kalau ada temuan kita minta dikeluarkan dari kemasan, terhadap produk pangan yang kedaluwarsa agar dimusnahkan. Secara keseluruhan dari hasil pengawasan bahwa pedagang di sini sudah taat aturan dan mereka juga tentu sudah tahu bahwa konsumen mau barang yang bagus,” ucap Ratu.

Untuk diketahui, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP di 11 titik pusat perbelanjaan seperti supermarket atau toko swalayan yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi mulai tanggal 10-14 April 2023.

Adapun yang difokuskan dalam pengawasan ini adalah terhadap :

1. Perizinan yang dimiliki apakah sesuai dengan ketentuan

2. Produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :

a. Produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM)

b. Produk yang dijual tidak kedaluwarsa

c. Produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll)

d. Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan,” tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2916 personAnita Karyati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye2826 personNurito
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1718 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1699 personNurito
  5. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1688 personDessy Suciati