You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Halte Jadi Tempat Mangkal Angkot
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Halte Jadi Tempat Mangkal Angkot

Halte yang seharusnya menjadi tempat menunggu angkutan umum bagi warga, kini telah beralih fungsi menjadi tempat mangkal angkot. Seperti yang terlihat di halte bus perempatan lampu merah Cengkareng, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Petugas juga sudah sering melakukan penertiban dengan menilang dan menderek angkot yang sedang diperbaiki. Tapi tetap saja membandel

Pantauan beritajakarta.com, angkot KWK dan mikrolet parkir berjejer di halte tersebut. Tak hanya dijadikan tempat mangkal, tetapi juga sebagai bengkel.

Transjakarta Terbakar, Seluruh Penumpang Selamat

Setiyadi (41), pedagang minuman di seputar perempatan lampu merah Cengkareng menuturkan, halte tersebut sudah sejak dijadikan tempat mangkal angkot sekaligus bengkel.

“Petugas juga sudah sering melakukan penertiban dengan menilang dan menderek angkot yang sedang diperbaiki. Tapi tetap saja membandel,” ujar Setiyadi, Jumat (3/7).

Camat Cengkareng Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya sudah berulangkali mengirimkan surat kepada Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat agar angkot yang melanggar ditertibkan.

Bahkan dia mengusulkan bila perlu halte tersebut dibongkar karena lebih banyak dimanfaatkan jadi tempat parkir angkot. "Saya sudah usulkan ke Sudinhubtrans, tapi belum juga direpon," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati