You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jakut Terima 48 Aduan
....
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Sudin Nakertransgi Jakut Tangani 48 Aduan THR

Nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tujuh hari kerja

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara telah menangani 48 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dalam periode 3-18 April 2023.

Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengatakan, sebanyak 47 laporan disampaikan melalui kanal aduan poskothr.kemnaker.go.id. Sementara, satu aduan disampaikan langsung ke Posko THR Sudin Nakertransgi Jakarta Utara.

Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta Barat

"Aduan tersebut kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim pengawasan yang akan langsung menyampaikan ke perusahaan terkait," ujarnya, Rabu (19/4).

Noviar menjelaskan, jika THR tak kunjung dibayarkan, maka nota pemeriksaan satu akan dilayangkan bagi perusahaan untuk segera memberikan hak pekerja mendapatkan THR keagamaan dalam waktu empat belas hari kerja.

"Apabila tidak ada tanggapan dari perusahaan tersebut, kami akan kembali berikan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tujuh hari kerja," terangnya.

Ia menegaskan, perusahaan akan memberikan sanksi administratif apabila perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR keagamaan secara penuh.

"Semoga permasalahan ini selesai secara baik-baik dan hak-hak pekerja bisa diberikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye934 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye875 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye866 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye764 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    access_time13-06-2025 remove_red_eye749 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik