Sudin Nakertransgi Jakut Tangani 48 Aduan THR
N ota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tujuh hari kerja
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Utara telah menangani 48 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dalam periode 3-18 April 2023.
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengatakan, sebanyak 47 laporan disampaikan melalui kanal aduan poskothr.kemnaker.go.id. Sementara, satu aduan disampaikan langsung ke Posko THR Sudin Nakertransgi Jakarta Utara.
Posko Pengaduan THR Dibuka di Kantor Wali Kota Jakarta Barat"Aduan tersebut kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim pengawasan yang akan langsung menyampaikan ke perusahaan terkait," ujarnya, Rabu (19/4).
Noviar menjelaskan, jika THR tak kunjung dibayarkan, maka nota pemeriksaan satu akan dilayangkan bagi perusahaan untuk segera memberikan hak pekerja mendapatkan THR keagamaan dalam waktu empat belas hari kerja.
"Apabila tidak ada tanggapan dari perusahaan tersebut, kami akan kembali berikan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu tujuh hari kerja," terangnya.
Ia menegaskan, perusahaan akan memberikan sanksi administratif apabila perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR keagamaan secara penuh.
"Semoga permasalahan ini selesai secara baik-baik dan hak-hak
pekerja bisa diberikan," tandasnya.