Usai Dicopot, Mantan Pejabat Ditempatkan di Badan Diklat
Sejumlah pejabat DKI hari ini resmi dicopot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya mereka akan ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) DKI Jakarta. Meskipun begitu, mereka tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) namun disesuaikan dengan jabatannya saat ini.
Mereka masuk ke Badan Diklat. Kalau mereka kerja dapat TKD staf, bukan TKD eselon lagi
"Mereka masuk ke Badan Diklat. Kalau mereka kerja dapat TKD staf, bukan TKD eselon lagi," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/7).
Namun, Basuki memberikan kesempatan kepada pejabat yang distafkan untuk memilih bidang yang diinginkan di Badan Diklat. Kinerja mereka akan tetap dipantau oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika dalam 45 hari tidak masuk kerja maka akan langsung dipecat sebagai PNS.
Ahok Ganti Delapan Pejabat Teras DKI"Semuanya masuk Badan Diklat. Terserah mau di bidang apa. Kalau dia tidak mau masuk kita gunakan UU, selama 45 hari tidak masuk kita pecat jadi PNS," tegas Basuki.
Adapun pejabat yang dicopot tersebut di antaranya, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Zaenal Soleman, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI Joko Kundaryo, Kepala Dinas Kebersihan DKI Saptastri Ediningtyas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar, Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono, dan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Noor Syamsu Hidayat.