You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok: Pergantian Pejabat Sesuai dengan UU ASN
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pergantian Pejabat DKI sudah Sesuai UU ASN

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali merombak pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pergantian pejabat ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014.

Jadi saya ini menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menjalankan amanat UU ASN. Kami juga melaporkan hasil tes seleksi ini ke Komisi ASN

Basuki mengaku Pemprov DKI merupakan provinsi pertama yang menjalankan amanat UU ASN. Nama-nama pejabat yang diganti dan penggantinya juga sudah dilaporkan pihaknya kepada Komisi ASN.

"Jadi saya ini menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menjalankan amanat UU ASN. Kami juga melaporkan hasil tes seleksi ini ke Komisi ASN," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/7).

Ahok Ganti Delapan Pejabat Teras DKI

Menurut Basuki, caranya ini akan dijadikan model bagi provinsi lainnya oleh Komisi ASN. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melakukan proses seleksi jabatan terbuka yang dilaksanakan sejak bulan Mei lalu. Seleksi ini menghasilkan 30 pejabat eselon III yang dipromosikan menjadi pejabat eselon II dan menjadi stok pejabat.

"Mereka (Komisi ASN) memberi tanggapan bahwa seleksi terbuka yang dilakukan di DKI menjadi sebuah model bagi provinsi lainnya," ujarnya.

Basuki mengaku turut merancang UU ASN saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR di Komisi II. Untuk menjadi pejabat eselon DKI, lanjut dia, harus melalui fit dan proper test, psikotest, hingga wawancara. Sehingga meski memiliki hak prerogatif, kepala daerah tidak asal tunjuk pegawai mana saja yang akan dijadikan pejabat.

Dengan adanya UU ASN, kata dia, Gubernur bisa menurunkan pangkat hingga menjadikan staf para pejabat yang tidak berkinerja baik. "Ada anggota DPRD dan masyarakat yang enggak ngerti soal perombakan pejabat ini. Mereka ini perlu dikasih bacaan UU ASN, jangan seolah-olah saya gonta-ganti pejabat seenaknya," kata Basuki.

Ia menegaskan, dengan pelaksanaan seleksi terbuka berdasarkan UU ASN, juga bisa menghindarkan pejabat titipan. Pasalnya, seluruh pegawai yang berhasil menjadi pejabat adalah mereka yang lulus mengikuti tes.

"Enggak ada lagi pejabat titipan. Semua pejabat yang dipilih berdasarkann hasil tes," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati