You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Informasi Penonaktifan KTP Warga pada Juni 2023 Tidak Benar
....
photo doc - Beritajakarta.id

Disdukcapil DKI Jakarta Tegaskan Penonaktifan KTP Warga pada Juni 2023 Tidak Benar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin membantah informasi yang beredar di grup WhatsApp seputar penonaktifan KTP elektronik bagi warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta mulai Juni 2023 mendatang.

Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan

Ditegaskan Budi, penonaktifan KTP elektronik saat ini masih tahap rencana dan Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.

Budi juga menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024. Kebijakan ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang Baru

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” ungkap Budi Awaludin, Rabu (3/5).

Budi menuturkan,  penertiban administrasi kependudukan bertujuan agar pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

“Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang. Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

Budi juga menambahkan, Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Dalam menyukseskan program Pemerintah, Disdukcapil DKI Jakarta memang melibatkan RT/RW untuk proses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta. Namun, keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta pada portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp JAWARA pada nomor 0812-8527-7751.

“Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3768 personFolmer
  2. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1023 personFolmer
  3. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye989 personFolmer
  4. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye950 personNurito
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye914 personAldi Geri Lumban Tobing