You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga Keluhkan Sampah di Saluran Jalan Moh Kahfi 2
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Saluran Kotor di Jl M Kahfi Dikeluhkan

Warga Jalan M Kahfi 2 RT 05/05, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengeluhkan kotornya saluran penghubung Kali Sarua yang berada di wilayahnya. Karena sudah lama tidak ada petugas yang melakukan pengangkatan sampah ataupun pengerukan sedimen.

Saluran ini sudah lama tidak dibersihkan

"Saluran ini sudah lama tidak dibersihkan," keluh Nugroho, warga setempat, Senin (6/7).

Antisipasi Banjir, Saluran di Sumur Batu Dikuras

Pantauan beritajakarta.com, tampak saluran dengan lebar 2-4 meter sangat kotor. Berbagai macam jenis sampah ada di dalam saluran tersebut. Bukan hanya itu, sedimen kali tampak sudah sangat tebal sehingga air pun tidak terlihat mengalir.

Bau tidak sedap juga mulai terasa saat mendekati saluran yang mengalir di sisi kiri Jalan M Kahfi 2 dari arah Depok menuju Cilandak ini. Saluran ini hampir tidak terlihat karena alirannya tertutup bangunan di depannya.

"Ini bagus musim panas jadi agak kering. Kalau musim hujan, baru hujan deras sedikit saja sering meluap ke jalanan," ucap Nugroho.

Camat Jagakarsa, Fidyah Rohim mengaku pihaknya sudah beberapa kali  membersihkan saluran penghubung Kali Sarua. "Kalau memang ada keluhan lagi, segera kita tangani," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati