Ini Dasar Hukum Rencana Penonaktifan NIK Warga Tinggal di Luar Jakarta
Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar Jakarta telah sesuai amanat aturan hukum yang berlaku.
menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta sesuai Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 T
ahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan."Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2016 berbunyi, penduduk yang berdomisili di alamat baru lebih dari setahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari setahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya," ujar Budi Awaludin, Jumat (5/5).
Dinas Dukcapil Agendakan Pendataan Bagi Pendatang BaruIa mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menertibkan aturan turunan dari UU Nomor 23 tahun 2016 yakni Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang SIAK. Dalam Pasal 96 huruf F berbunyi pembersihan data salah satunya adalah data penduduk non aktif oleh satuan kerja pelaksana (Suku Dinas).
Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
"Kami juga telah menerbitkan SK Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 100 tahun 2023 pada tanggal 4 April lalu sebagai pedoman penonaktifan dan pengaktifan kembali NIK," ungkapnya.
Ditambahkan Budi, penonaktifan NIK warga yang tinggal di luar Jakarta bertujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB) dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data akurat dan akuntabel.
"Serta beberapa manfaat dari penonaktifan NIK di antaranya tertib administrasi kependudukan, pendistribusian bantuan sosial tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh oknum masyarakat dan sebagainya," tandasnya.