You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 13.281 Warga Sudah Donor Darah di Jaksel
photo Nurito - Beritajakarta.id

Januari - April, PMI Jaksel Telah Layani 13.281 Pendonor Darah

Selama periode Januari hingga April 2023,  Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Selatan telah melayani 13.281 warga yang mendonorkan darahnya.

Sebanyak 4.424 orang dilayani di markas PMI dan 8.857 melalui mobil keliling

Ketua PMI Kota Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, pihaknya membuka layanan donor darah 24 jam di posko markas PMI dan sistem jemput bola ke sekolah, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, perkantoran dan lainnya.

Dalam memberikan layanan donor darah keliling, jelas Abdul Haris, pihaknya menyiapkan dua unit mobil donor darah keliling dengan tujuh petugas.

272 Peserta Ikut Kegiatan Donor Darah di MAN 4 Pondok Pinang

"Sejak Januari hingga April, sebanyak 4.424 orang dilayani di markas PMI dan 8.857 melalui mobil keliling," bebernya.

Disebutkan, selain memberikan layanan donor darah, pihaknya juga memberikan layanan kesehatan lainnya. Seperti cek golongan darah ada 16.727 orang, pemeriksaan gula darah 3.163 orang, cek kolesterol 157 orang dan asam urat 132 orang.

"Targetnya kita akan menjangkau 253 sekolah. Namun saat ini baru 109 sekolah yang didatangi untuk  kegiatan layanan kesehatan. Sisanya akan terus dikerjakan dan target kelar Desember mendatang," ungkap Haris.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12533 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati