Dispusip Apresiasi Penataan Kearsipan Pemkot Jaktim
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Senin (15/5), meninjau pengelolaan dan penyimpanan kearsipan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Hari ini, kami ingin melihat kondisi kearsipan di Pemkot Jaktim
Menurut Kepala Dispusip DKI Jakarta, Firmansyah, sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) pihaknya memiliki kewajiban mengelola arsip statis yang bersumber dari lingkungan Provinsi DKI Jakarta, mulai dari arsip instansi pemerintahan, BUMD, perusahaan swasta, Ormas, organisasi politik, maupun perseorangan. Hal ini sesuai dengan amanat
UU nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dispusip DKI Umumkan DPA 3 Jenis Arsip"Hari ini, kami ingin melihat kondisi kearsipan di Pemkot Jaktim
," katanya.Dari hasil peninjauan ini, Firman menilai penataan tata letak dan penempatan arsip Pemkot Jakarta Timur secara umum sudah cukup baik. Namun, dia menyarankan agar ada peningkatan infrastruktur untuk mendukung keberlangsungan arsip yang dimiliki.
Ia menyarankan, ruang penyimpanan kearsipan idealnya disatukan dalam satu ruang. Kemudian, peningkatan kualitas pendingin ruangan minimal mencapai 17 derajat celcius.
"Tujuannya agar kualitas arsip yang disimpan tetap terjaga dengan baik. Kemudian dibuat dalam satu ruangan khusus," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah menjelaskan, pihaknya memang sudah memiliki rencana melakukan renovasi bangunan kantor Wali Kota.
"Nanti akan kita coba pusatkan kearsipan di lantai 8 Blok A dengan persyaratan sesuai masukan Pak Kadis ," tandasnya.