You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Enam Pohon di Jalan Sawah Lio Raya Ditoping
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Antisipasi Tumbang, Pohon Angsana di Jl Sawah Lio Raya Dipangkas

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Barat melakukan pemangkasan enam pohon jenis angsana di Jalan Sawah Lio Raya, RT 07/07, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.

Kondisi pohon juga sudah tinggi dan rimbun

Plt Camat Tambora, Agus Sulaeman mengatakan, pemangkasan pohon tersebut dilakukan menindaklanjuti permintaan warga untuk mengantisipasi pohon tumbang maupun sempal.

“Kondisi pohon juga sudah tinggi dan rimbun. Karenanya warga minta dipangkas untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang maupun sempal akibat hujan deras disertai angin kencang,” ujar Agus, Selasa (23/5).

Enam PPSU Cilangkap Toping Pohon di Jl Giri Kencana

Dalam pemangkasan pohon tersebut, dilakukan oleh delapan personel berikut satu unit armada crane.

“Setelah dipangkas, dahan pohon juga tidak lagi menutupi lampu penerangan jalan umum (PJU) dan kabel listrik,” katanya.

Safari (52), warga RT 07/07, Kelurahan Jembatan Lima mengapresiasi respons cepat petugas yang telah melakukan pemangkasan pohon angsana di wilayah permukimannya.

“Kami berterima kasih karena aspirasi kami segera ditindaklanjuti. Kami juga merasa lebih aman dan nyaman dari kejadian pohon tumbang maupun sempal saat hujan disertai angin kencang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11796 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1358 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1318 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1003 personBudhi Firmansyah Surapati