You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Seluruh Sekolah Negeri di Jaktim Difungsikan menjadi Posko PPDB
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Seluruh Sekolah Negeri di Jaktim Jadi Posko PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di DKI Jakarta memasuki tahapan pra pendaftaran mulai 10 Mei hingga 9 Juni mendatang. Selama masa itu, seluruh sekolah negeri di Jakarta Timur mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK difungsikan menjadi Pokso PPDB online untuk melayani warga. Berdasarkan situs Kemendikbud jumlah sekolah negeri di Jaktim mencapai 565.

Kalau posko tingkat kotanya wilayah 1 di SMK 26 dan wilayah 2 di SMP 103

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Yanto menjelaskan, dalam masa timeline PPDB tahap pra pendaftaran orang tua siswa dipersilakan mengakses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran. Mereka akan diarahkan mengisi formulir pendaftaran dan meng-upload sejumlah dokumen pendukung.

"Semua sekolah kami di Jakarta Timur difungsikan menjadi posko. Kalau posko tingkat kotanya wilayah 1 di SMK 26 dan wilayah 2 di SMP 103," katanya, Rabu (24/5).

Ini Posko dan Layanan Informasi PPDB di Jaksel

Diakui Yanto, tidak semua orang tua calon peserta didik memahami sistem pendaftaran online. Karena itu, seluruh petugas posko telah diarahkan agar membantu masyarakat yang kesulitan melakukan tahapan pra pendaftaran.

"Ini juga untuk memudahkan warga agar tidak terjadi penumpukan pengaduan di posko tingkat kota," ujarnya.

Dijelaskan Yanto, dalam tahap pra pendaftaran ini orang tua calon peserta didik akan diminta meng-upload dokumen pendukung seperti KK, rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 bagi SD/sederajat atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/sederajat.

Kemudian, sertifikat akreditasi sekolah asal, surat kerangan (suket) peringkat rerata nilai rapor, sertifikat prestasi akademik, sertifikat prestasi non akademik, sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan, suket kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK bagicalon peserat didik baru (CPDB) yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK (dikecualikan PPDB SMP).

Lalu, suket kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler (dikecualikan PPDB SMP) serta SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup. Setelahnya orang tua siswa diminta mencetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi nomor peserta.

Menurut Yanto, verifikasi KK dan pengajuan akun dijadwal berlangsung mulai 15 Mei di tingkat SD, 19 Mei untuk SMP dan  24 Mei untuk tingkat SMA serta SMK.

Selama masa verifikasi, orang tua calon peserta didik yang sudah merampungkan tahap pra pendataran diharap memantau hasil berkas yang telah diunggah melalui sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Bila hasil sudah keluar, mereka harus mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran (berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran) untuk proses pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan

Mengenai jadwal pendaftaran,  Yanto menjelaskan jalur prestasi, disabilitas dan PPDB bersama tahap 1 dijadwalkan mulai 12-16 Juni 2023. Setelahnya, mulai 19-23 Juni dibuka tahap pendaftaran jalur afirmasi dan PPDB bersama tahap dua.

"Serta pendaftaran tahap dua dan tiga mulai 26 Juni-7 Juli 2023. Kami berharap semua proses dan tahapan berjalan lancar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer