You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PO Bus di Terminal Rawamangun Ramai-ramai Naikkan Tarif
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tarif Bus di Terminal Rawamangun Mulai Naik

Meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah, namun sejumlah perusahaan otobus (PO) Bus di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, sudah menaikkan tarif secara sepihak. Bahkan, kenaikan tarif itu sudah diberlakukan sejak hari Senin (6/7) kemarin. Rata-rata kenaikan tarif berkisar antara 15-20 persen.

Semua PO Bus di sini memang sudah menaikkan tarif secara bertahap. Di PO Bus Gunung Harta jurusan Surabaya, saat ini juga sudah naik

Pantauan beritajakarta.com, Selasa (7/7), arus mudik masih terlihat sepi. Kendati begitu penumpang yang mudik tidak mempersoalkan kenaikan tarif  sebab belum terlalu signifikan.

Salah satunya, Bus ANS jurusan Padang dan sekitarnya, saat ini sudah naik Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 400 ribu. Tarif ini akan terus naik hingga maksimal Rp 600 ribu saat H-3 hingga H-1.

Calon Pemudik Tunggu Bus di Luar Terminal

"Tarif ini juga akan naik lagi secara bertahap. Tanggal 10 naik menjadi sekitar Rp 400 ribu. Bahkan tanggal  13-15 Juli bisa mencapai Rp 600 ribu," ujar salah seorang petugas tiket yang enggan disebutkan namanya.

Guring (38), petugas tiket PO Bus Gunung Harta mengatakan, untuk jurusan Jakarta-Surabaya, saat ini sudah mencapai Rp 350 ribu. Padahal, sepekan lalu masih normal Rp 280 ribu.

"Semua PO Bus di sini memang sudah menaikkan tarif secara bertahap. Di PO Bus Gunung Harta jurusan Surabaya, saat ini juga sudah naik. Bahkan tanggal 14-15 Juli nanti naik lagi hingga mencapai Rp 550 ribu," ujar Guring.

Kepala Terminal Bus Rawamangun, Jian Robert Simanjuntak mengatakan, saat ini memang belum ada ketentuan kenaikan tarif armada pengangkut pemudik. Namun, ia juga tak bisa mengambil tindakan terhadap PO Bus yang menaikkan tarif sepihak. Alasannya, yang menaikkan tarif itu adalah PO Bus Eksekutif. Terlebih khusus untuk bus eksekutif memang ada ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

"Itu bukan pelanggaran karena kan tidak ada ketentuan standarnya untuk bus eksekutif. Jadi tarif atas bawah untuk bus eksekutif itu memang ditentukan oleh PO Bus itu sendiri," ujar Jian Robert Simanjuntak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1702 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1265 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1061 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1055 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye879 personTiyo Surya Sakti