You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PO Bus di Terminal Rawamangun Ramai-ramai Naikkan Tarif
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Tarif Bus di Terminal Rawamangun Mulai Naik

Meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah, namun sejumlah perusahaan otobus (PO) Bus di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, sudah menaikkan tarif secara sepihak. Bahkan, kenaikan tarif itu sudah diberlakukan sejak hari Senin (6/7) kemarin. Rata-rata kenaikan tarif berkisar antara 15-20 persen.

Semua PO Bus di sini memang sudah menaikkan tarif secara bertahap. Di PO Bus Gunung Harta jurusan Surabaya, saat ini juga sudah naik

Pantauan beritajakarta.com, Selasa (7/7), arus mudik masih terlihat sepi. Kendati begitu penumpang yang mudik tidak mempersoalkan kenaikan tarif  sebab belum terlalu signifikan.

Salah satunya, Bus ANS jurusan Padang dan sekitarnya, saat ini sudah naik Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 400 ribu. Tarif ini akan terus naik hingga maksimal Rp 600 ribu saat H-3 hingga H-1.

Calon Pemudik Tunggu Bus di Luar Terminal

"Tarif ini juga akan naik lagi secara bertahap. Tanggal 10 naik menjadi sekitar Rp 400 ribu. Bahkan tanggal  13-15 Juli bisa mencapai Rp 600 ribu," ujar salah seorang petugas tiket yang enggan disebutkan namanya.

Guring (38), petugas tiket PO Bus Gunung Harta mengatakan, untuk jurusan Jakarta-Surabaya, saat ini sudah mencapai Rp 350 ribu. Padahal, sepekan lalu masih normal Rp 280 ribu.

"Semua PO Bus di sini memang sudah menaikkan tarif secara bertahap. Di PO Bus Gunung Harta jurusan Surabaya, saat ini juga sudah naik. Bahkan tanggal 14-15 Juli nanti naik lagi hingga mencapai Rp 550 ribu," ujar Guring.

Kepala Terminal Bus Rawamangun, Jian Robert Simanjuntak mengatakan, saat ini memang belum ada ketentuan kenaikan tarif armada pengangkut pemudik. Namun, ia juga tak bisa mengambil tindakan terhadap PO Bus yang menaikkan tarif sepihak. Alasannya, yang menaikkan tarif itu adalah PO Bus Eksekutif. Terlebih khusus untuk bus eksekutif memang ada ketentuan tarif batas atas dan batas bawah.

"Itu bukan pelanggaran karena kan tidak ada ketentuan standarnya untuk bus eksekutif. Jadi tarif atas bawah untuk bus eksekutif itu memang ditentukan oleh PO Bus itu sendiri," ujar Jian Robert Simanjuntak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer