You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
terminal bus pasar minggu
terminal bus pasar minggu .
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar

Seperti sudah menjadi tradisi, setiap musim mudik Lebaran, banyak perusahaan otobus (PO) yang belomba-lomba menaikkan tarif bus kelas ekonomi di atas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk menekan pelanggaran tarif bus, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan puluhan personel untuk melakukan penyamaran (undercover) di sejumlah terminal yang dianggap rawan melakukan pelanggaran tarif.

Kami akan menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan spionase. Jika menemukan pelanggaran tarif, kami akan langsung membekukan izin trayeknya

"Kami akan menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan spionase. Jika menemukan pelanggaran tarif, kami akan langsung membekukan izin trayeknya," kata M Akbar, Kepala Dishub DKI di Balaikota, Kamis (17/7).

Menurut Akbar, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 64 Tahun 2013, tarif untuk wilayah 1 yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp 99 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 161 batas atas.

Musim Mudik, Tarif Bus Eksekutif Naik 50 Persen

"Untuk kelas eksekutif diserahkan kepada pasar, perusahaan bebas menentukan tarifnya," ujar Akbar.

Akbar menambahkan, kebanyakan penumpang atau calon pemudik menggunakan bus yang sudah menjadi langganannya dan mereka enggan menggunakan PO lainnya. Namun seringkali muncul masalah saat musim mudik, seperti PO bus yang menjadi langganan pemudik terhambat di jalur Pantura. Imbasnya, bus tersebut terlambat masuk ke Jakarta yang menyebabkan terjadi penumpukan penumpang di terminal.

"Saya mengimbau kepada pemudik agar tidak terlalu banyak memilih bus, Dishub DKI juga menyiapkan bus bantuan sekitar 400," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1635 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1610 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1484 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik