Awasi Tarif Bus Mudik, Petugas Dishub Menyamar
Seperti sudah menjadi tradisi, setiap musim mudik Lebaran, banyak perusahaan otobus (PO) yang belomba-lomba menaikkan tarif bus kelas ekonomi di atas tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk menekan pelanggaran tarif bus, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengerahkan puluhan personel untuk melakukan penyamaran (undercover) di sejumlah terminal yang dianggap rawan melakukan pelanggaran tarif.
Kami akan menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan spionase. Jika menemukan pelanggaran tarif, kami akan langsung membekukan izin trayeknya
"Kami akan menurunkan petugas berpakaian preman untuk melakukan spionase. Jika menemukan pelanggaran tarif, kami akan langsung membekukan izin trayeknya," kata M Akbar, Kepala Dishub DKI di Balaikota, Kamis (17/7).
Menurut Akbar, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 64 Tahun 2013, tarif untuk wilayah 1 yakni Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar Rp 99 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 161 batas atas.
Musim Mudik, Tarif Bus Eksekutif Naik 50 Persen"Untuk kelas eksekutif diserahkan kepada pasar, perusahaan bebas menentukan tarifnya," ujar Akbar.
Akbar menambahkan, kebanyakan penumpang atau calon pemudik menggunakan bus yang sudah menjadi langganannya dan mereka enggan menggunakan PO lainnya. Namun seringkali muncul masalah saat musim mudik, seperti PO bus yang menjadi langganan pemudik terhambat di jalur Pantura. Imbasnya, bus tersebut terlambat masuk ke Jakarta yang menyebabkan terjadi penumpukan penumpang di terminal.
"Saya mengimbau kepada pemudik agar tidak terlalu banyak memilih bus, Dishub DKI juga menyiapkan bus bantuan sekitar 400
," tukasnya.