Gandeng ICW, KI DKI Adakan Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar Pelatihan Advokasi Kebijakan Pulik.
Pelatihan ini menjadi kebutuhan bagi internal KI DKI
Pelatihan advokasi kebijakan publik bertujuan meningkatkan kualitas sekaligus membekali kemampuan SDM internal dalam mengadvokasi kebijakan publik.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA), Aang Muhdi Gozali mengatakan, kemampuan advokasi sangat dibutuhkan dalam mendorong terciptanya kebijakan publik yang dapat memudahkan penerapan keterbukaan informasi publik.
KI DKI Terus Dorong Implementasi Keterbukaan Informasi Pubik"Pelatihan ini menjadi kebutuhan bagi internal KI DKI. Melalui advokasi, kami dapat mendorong kebijakan publik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta," ujar Aang Muhdi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/5).
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, advokasi kebijakan publik merupakan upaya untuk mengubah kebijakan publik agar lebih adil dan memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.
Terdapat setidaknya tiga skema advokasi yang dapat dilakukan; Pertama, proses-proses legislasi dan yuridiksi, Kedua, proses-proses politik dan birokrasi serta Ketiga, proses-proses sosialisasi dan mobilisasi.
"Kerja-kerja advokasi itu dilakukan secara terencana, dan strategi pembagian kerjanya itu meliputi kerja pendukung (supporting units), kerja garis depan (front lines) dan kerja basis (ground atau underground work)," katanya.
Pendapat senada disampaikan peneliti ICW yang juga Koordinator Divisi Kampanye Publik, Tibiko Zabar Pradano. Ia menjelaskan sejumlah langkah yang harus dilakukan dalam advokasi di antaranya merumuskan masalah, tujuan, tawaran solusi, memetakan aktor serta menyusun jalan kemenangan serta pesan kunci advokasi.
"Setelah itu adalah memilah isu yaitu memotong permasalahan menjadi isu yang kecil-kecil agar lebih mudah dikampanyekan. Isu merupakan bagian dari masalah sekaligus solusi," paparnya.
Tak kalah penting, lanjut Tibiko, dalam mengadvokasi harus juga melakukan pemetaan kekuatan. Tujuannya untuk mengetahui mana kekuatan yang dapat dimaksimalkan dalam mencapai tujuan advokasi.
"Advokasi pada prinsipnya sama dengan kampanye, yaitu cara untuk mendekatkan pesan advokasi organisasi ke publik. Advokasi juga bertujuan untuk menyampaikan dan menyatukan suara-suara yang tidak didengar," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Pelatihan Advokasi Kebijakan Publik diikuti oleh Komisioner dan jajaran tenaga ahli KI DKI serta Sekretariat, berlangsung Kamis (25/5). Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.