You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Produk Mamin Kemasan di Jaktim Aman Dikonsumsi
.
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Produk Kemasan di Jaktim Aman Dikonsumsi

Wakil Walikota Jakarta Timur, Husein Murad menegaskan, makanan dan minuman kemasan yang dijual di supermarket maupun minimarket di Jakarta Timur aman untuk dikonsumsi warga.

Sebanyak 22 sampel makanan sudah di tes, semuanya negatif dari bahan berbahaya. Kondisinya baik dan aman untuk dikonsumsi

"Produk makanan dan minuman di sini aman untuk dikonsumsi," tegas Husein Murad, saat gelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu supermarket di wilayah Rawamangun bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Jakarta Timur, Selasa (7/7).

Dikatakan Husein, dari hasil tes yang dilakukan tim terpadu dari BPOM, Sudin Kesehatan dan instansi terkait lainnya terhadap sampel makanan dan minuman yang dipasarkan di supermarket tersebut, diketahui tak ada satu pun yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Makanan Berformalin Kembali Ditemukan di Pasar Rakyat

"Sebanyak 22 sampel makanan sudah dites, semuanya negatif dari bahan berbahaya. Kondisinya baik dan aman untuk dikonsumsi," ucap Husein.

Kepada pengelola supermarket, Husein meminta untuk tetap menjaga dan meningkatkan pengawasan, terutama soal masa berlaku makanan serta izinnya. "Jangan sampai nanti ada produk kadaluarsa dan ilegal dijual ke masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1969 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1757 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1651 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1594 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1386 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik