You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pohon produktif
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PKK Jakpus Berikan Bantuan 42 Bibit Pohon Produktif

Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Pusat memberikan bantuan bibit pohon produktif kepada warga RW 06, Kebon Melati, Tanah Abang.

Bantuan bibit tanaman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi warga

Bantuan bibit pohon tersebut diberikan secara simbolis Ketua TP PKK Jakarta Pusat, Ucu Jamilah kepada Lurah Kebon Melati, Ikhsan Kamil dan TP PKK Kelurahan Kebon Melati, Hesti Novitasari.

Ketua TP PKK Jakarta Pusat, Ucu Jamilah mengatakan, 42 bibit pohon produktif yang diserahkan terdiri dari jeruk limo, jeruk kip manado, jeruk nagami, jeruk purut dan jambu kristal.

10 Pohon Produktif Ditanam di SMKN 38 Karet Tengsin

“Bantuan bibit tanaman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi warga dan menambah penghijauan," ujarnya, Selasa (30/50).

Lurah Kebon Melati, Ikhsan Kamil menambahkan, rencananya 42 bibit pohon produktif ini akan ditaham di Taman Hatinya PKK Melati dan Taman Hatinya PKK Beras Kencur yang berada lingkungan RW 06.

“Kita juga akan tanam di lahan-lahan yang tersisa di RW 06. Penanaman akan dimulai besok," katanya.

Ikhsan menuturkan, setelah ditanam, bibit pohon ini akan dirawat warga bersama Suku Dinas KPKP dan Suku Dinas Tamhut Jakarta Pusat.

"Semoga pohon ini tumbuh subur dan bermanfaat bagi warga sekitar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11793 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1357 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1318 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1294 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1003 personBudhi Firmansyah Surapati