You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Petugas Evakuasi Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Ular Sanca di Rumah Warga Pulau Lancang Dievakuasi

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengevakuasi ular sanca dari permukiman warga Pulau Lancang, Jalan Lancang Permai Indah, RT 03/03, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Ular sanca berhasil dievakuasi dan diamankan

Perwira Piket Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Eko Mahendro mengatakan, keberadaan ular sanca dengan panjang 1.5 meter dan berat 2.5 kilogram ini dilaporkan pukul 14.00 dari Naspsin (50), warga sekitar.

"Ular itu ditemukan saat Pak Naspsin sedang bersih-bersih rumah. Ular dalam kondisi melilit tiang rumah," ujarnya, Kamis (8/6).

Ular Sanca 2,5 Meter Dievakuasi dari Kandang Ayam Warga

Eko menuturkan, dalam evakuasi tersebut pihaknya mengerahkan empat personel berikut satu alat kuda besi dan gerobak motor untuk membawa ular ke pos.

"Ular sanca berhasil dievakuasi dan diamankan di Pos Jaga Pulau Lancang. Nantinya ular tersebut akan kami lepas di pulau kosong," katanya.

Sementara itu, Naspsin mengucapkan terima kasih kepada petugas yang bergerak cepat menangkap langsung ular tersebut.

"Saya sangat berterima kasih. Kejadian ini membuat saya dan keluarga lebih waspada dan hati-hati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12457 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1379 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati