You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakbar Akan Pagar Lahan Aset di Jalan Topaz
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Aset Pemprov di Jalan Topaz Meruya Utara Bakal Dipagari

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan memagari aset Pemprov DKI berupa lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Topaz, RT 06/11, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.

Sebaigan lahan lainnya juga kami gunakan untuk menyimpan material

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Indra Patrianto mengatakan, pemagaran akan dilakukan secara permanen dengan cara ditembok.

“Saat ini lahan sudah diamankan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, hanya saja belum dipagari secara keseluruhan. Makanya akan anggarkan untuk pemagaran secara permanen,” ujar Indra Patrianto, Minggu (11/6).

Aset DKI di Lapangan Banteng akan Dipagar

Diungkapkan Indra, pemagaran akan dilakukan tahun ini juga untuk pengamanan aset. Setelahnya juga akan dibangun kantor serta areal penyimpanan barang maupun kendaraan operasional Sudin Bina Marga Jakarta Pusat.

Sementara, Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Darwin Ali menuturkan, pihaknya sudah menempati areal lahan seluas 4.000 meter tersebut sejak awal 2023, untuk menimpan alat berat dan parkir kendaraan operasional.

“Sebaigan lahan lainnya juga kami gunakan untuk menyimpan material seperti semen, aspal, alat kerja dan lain-lain,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye7496 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1284 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1187 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye932 personBudhi Firmansyah Surapati