You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Salahi Izin Rumah Tinggal di Karang Anyar di Bongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Rumah Tinggal di Karang Anyar Dibongkar

Sebuah rumah tinggal di Jalan G, Gang F, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Rabu (8/7). Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik rumah menyalahi aturan mendirikan bangunan.

Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengatakan, pemilik rumah menyalahi aturan dengan mendirikan empat lantai, padahal izin yang diberikan dua lantai. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar," kata Sri, Rabu (8/7).

Ruko Tak Sesuai IMB Dibongkar

Menurut Sri, bangunan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

"Pembongkaran dilakukan secara manual dengan mengerahkan 25 petugas," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye2357 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1397 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1012 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye830 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye768 personDessy Suciati
close