You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Salahi Izin Rumah Tinggal di Karang Anyar di Bongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Rumah Tinggal di Karang Anyar Dibongkar

Sebuah rumah tinggal di Jalan G, Gang F, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Rabu (8/7). Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik rumah menyalahi aturan mendirikan bangunan.

Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengatakan, pemilik rumah menyalahi aturan dengan mendirikan empat lantai, padahal izin yang diberikan dua lantai. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar," kata Sri, Rabu (8/7).

Ruko Tak Sesuai IMB Dibongkar

Menurut Sri, bangunan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

"Pembongkaran dilakukan secara manual dengan mengerahkan 25 petugas," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye3603 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1454 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1365 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1217 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1076 personDessy Suciati