You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Salahi Izin Rumah Tinggal di Karang Anyar di Bongkar
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Rumah Tinggal di Karang Anyar Dibongkar

Sebuah rumah tinggal di Jalan G, Gang F, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Rabu (8/7). Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik rumah menyalahi aturan mendirikan bangunan.

Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengatakan, pemilik rumah menyalahi aturan dengan mendirikan empat lantai, padahal izin yang diberikan dua lantai. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar," kata Sri, Rabu (8/7).

Ruko Tak Sesuai IMB Dibongkar

Menurut Sri, bangunan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

"Pembongkaran dilakukan secara manual dengan mengerahkan 25 petugas," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3661 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1062 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye907 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye906 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye874 personNurito