You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Salahi Izin Rumah Tinggal di Karang Anyar di Bongkar
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Rumah Tinggal di Karang Anyar Dibongkar

Sebuah rumah tinggal di Jalan G, Gang F, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat dibongkar petugas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Rabu (8/7). Pembongkaran dilakukan lantaran pemilik rumah menyalahi aturan mendirikan bangunan.

Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar

Kepala Seksi Dinas Penataan Kota Kecamatan Sawah Besar, Sri Arjuna mengatakan, pemilik rumah menyalahi aturan dengan mendirikan empat lantai, padahal izin yang diberikan dua lantai. Pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Izin yang kami berikan 2 lantai, tapi dibangun hingga 4 lantai dan lantai 3 dan 4 kami bongkar dan bagian lantai yang kami bongkar," kata Sri, Rabu (8/7).

Ruko Tak Sesuai IMB Dibongkar

Menurut Sri, bangunan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

"Pembongkaran dilakukan secara manual dengan mengerahkan 25 petugas," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6867 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6352 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1446 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1427 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1345 personAldi Geri Lumban Tobing