You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tak Sesuai Izin, Bangunan Dibongkar Paksa
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Bangunan Dibongkar Paksa

Sudin Penataan Kota Jakarta Utara kembali membongkar paksa tembok bangunan rumah tinggal di jalan Sindang, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tidak sesuai dengan maket di perizinan.

Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko

Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan mengatakan, pembongkaran 6 tembok bangunan berlantai tiga senilai Rp 4 miliar itu, karena diduga ada perubahan bentuk dari rumah tinggal menjadi ruko. Untuk membongkar tembok yang seharusnya tidak ada dalam maket perizinan, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP Kecamatan Koja.

"Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko. Makanya kita bongkar bagian-bagian yang mengarah ke ruko itu, dikembalikan sesuai izin," ujarnya, Kamis (2/7).

Bangunan di Pademangan Timur akan Ditertibkan

Sementara itu, pemilik bangunan mengakui, ada kesalahan pembuatan tembok yang dilakukan oleh pemborong. Menurutnya semua perizinan telah diurus dan disetujui oleh Sudin Penataan Kota.

"Bangunan tersebut murni untuk hunian," kata pemilik yang enggan disebut namanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3665 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1068 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye915 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye910 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye882 personNurito