You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tak Sesuai Izin, Bangunan Dibongkar Paksa
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Bangunan Dibongkar Paksa

Sudin Penataan Kota Jakarta Utara kembali membongkar paksa tembok bangunan rumah tinggal di jalan Sindang, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tidak sesuai dengan maket di perizinan.

Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko

Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan mengatakan, pembongkaran 6 tembok bangunan berlantai tiga senilai Rp 4 miliar itu, karena diduga ada perubahan bentuk dari rumah tinggal menjadi ruko. Untuk membongkar tembok yang seharusnya tidak ada dalam maket perizinan, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP Kecamatan Koja.

"Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko. Makanya kita bongkar bagian-bagian yang mengarah ke ruko itu, dikembalikan sesuai izin," ujarnya, Kamis (2/7).

Bangunan di Pademangan Timur akan Ditertibkan

Sementara itu, pemilik bangunan mengakui, ada kesalahan pembuatan tembok yang dilakukan oleh pemborong. Menurutnya semua perizinan telah diurus dan disetujui oleh Sudin Penataan Kota.

"Bangunan tersebut murni untuk hunian," kata pemilik yang enggan disebut namanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close