You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tak Sesuai Izin, Bangunan Dibongkar Paksa
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tak Sesuai Izin, Bangunan Dibongkar Paksa

Sudin Penataan Kota Jakarta Utara kembali membongkar paksa tembok bangunan rumah tinggal di jalan Sindang, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan, karena bangunan tidak sesuai dengan maket di perizinan.

Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko

Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan mengatakan, pembongkaran 6 tembok bangunan berlantai tiga senilai Rp 4 miliar itu, karena diduga ada perubahan bentuk dari rumah tinggal menjadi ruko. Untuk membongkar tembok yang seharusnya tidak ada dalam maket perizinan, pihaknya mengerahkan 20 personel Satpol PP Kecamatan Koja.

"Izinnya sih rumah tinggal, tapi kok cenderung ke ruko. Makanya kita bongkar bagian-bagian yang mengarah ke ruko itu, dikembalikan sesuai izin," ujarnya, Kamis (2/7).

Bangunan di Pademangan Timur akan Ditertibkan

Sementara itu, pemilik bangunan mengakui, ada kesalahan pembuatan tembok yang dilakukan oleh pemborong. Menurutnya semua perizinan telah diurus dan disetujui oleh Sudin Penataan Kota.

"Bangunan tersebut murni untuk hunian," kata pemilik yang enggan disebut namanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Hari Ini Cerah Berawan Hingga Hujan Ringan

    access_time08-11-2024 remove_red_eye4221 personTiyo Surya Sakti
  2. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2592 personTiyo Surya Sakti
  3. Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Raih Rekor MURI

    access_time07-11-2024 remove_red_eye1005 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Legislator DPRD DKI Dukung Penyediaan Hunian Layak Terjangkau

    access_time05-11-2024 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. 381 Pengawas TPS se-Kecamatan Cipayung Dikukuhkan

    access_time03-11-2024 remove_red_eye899 personTiyo Surya Sakti