You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 46 Pelanggar Perda Tibum Jalani Sidang Tipiring di kantor Wali Kota Jaktim
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

46 Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di Kantor Wali Kota Jaktim

Sebanyak 46 pelanggar Peraturan Daerah 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum), Jumat (16/6), menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Gedung Blok D Kantor Wali kota Jakarta Timur, Jumat (16/6). Dari jumlah tersebut, satu pelanggar tidak hadir sehingga kasusnya verstek.

Semoga ini bisa memberi efek jera

Sidang dipimpin Hakim Ketua Henry Dunant dan Jaksa Penuntut Umum Exprito Sanggup Gultom. Satu per satu para pelanggar Perda ini dipanggil majelis hakim dan langsung dikenai sanksi denda administrasi di tempat.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sidang Tipiring sengaja digelar di kantor wali kota agar pelanggar mau hadir dan pemberian sanksi bisa cepat dilakukan.

19 PPKS Terjangkau Penertiban di Jaktim

 

"Dari 46 pelanggar, ada satu tidak hadir sehingga kasusnya verstek, sanksi denda dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Budhy. 

Menurutnya, para pelanggar ini dikenai sanksi biaya perkara sidang sebesar Rp 5.000 per orang. Kemudian pelanggar yang hadir dikenai denda dengan total sebesar Rp 8, 500 juta dan denda pelanggar yang verstek Rp 700 ribu. Sehingga total denda administrasi secara keseluruhan Rp 9.430.000. Uangnya langsung disetorkan ke kas daerah.

Ia merinci,  46 pelanggar ini berasal dari 10 kecamatan. Masing-masing adalah Kecamatan Matraman lima orang, Pulogadung tujuh, Jatinegara lima, Kramat Jati  dua, Pasar Rebo tiga.

Kemudian Kecamatan Cakung, Duren Sawit, Ciracas dan Cipayung masing-masing lima orang, serta Kecamatan Makasar empat orang.

"Semoga ini bisa memberi efek jera, agar mereka tidak lagi melanggar ketertiban umum," tandas Budhy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati