You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wakil Bupati Buka Pertin TP PKK Kepulauan Seribu
photo Angga Siswanto - Beritajakarta.id

Jalan B Raya Rawa Badak Utara Selesai Ditata

Jalan B Raya, wilayah RW 05 dan RW 09 Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, kini terlihat lebih rapih dan indah. Pihak kelurahan telah menyelesaikan penataan kawasan ini, Minggu (18/9) kemarin.

Lima hingga delapan petugas PPSU diterjunkan untuk  lakukan penataan.

Lurah Rawa Badak Utara, Nani mengatakan, kegiatan penataan dilaksanakan secara bertahap sejak April 2023 lalu. Setiap hari sebanyak lima hingga delapan petugas PPSU diterjunkan untuk  melakukan penataan.

"Penataan yang dilakukan petugas PPSU di antaranya  pembuatan mural, pengecatan kanstin, pembersihan saluran dan penghijauan," katanya, Senin (19/6).

Tim Verifikasi Tinjau Kelurahan Pegangsaan Dua

Dijelaskan Nani, Jalan B Raya RW 05 dan RW 09 yang dilakukan penataan sepanjang 500 meter. Lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan permukiman padat penduduk.

Secara teknis, jelas Nani, penataan meliputi pembersihan saluran, perbaikan marka jalan, pembuatan mural, pemasangan tempat sampah, pembuatan zebra cros dan pengecatan kanstin, serta pembongkaran sejumlah titik inrit yang menutup saluran.

"Finishingnya kemarin kita melakukan kerja bakti,  melibatkan satgas Bina Marga, SDA, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Satpol PP dan jajaran kecamatan bersama warga," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11332 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1279 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye991 personBudhi Firmansyah Surapati