You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.300 Botol Miras dan 14 WTS Dijaring Satpol PP Jaktim
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita

Sebanyak 1.300 botol minuman keras (miras) disita petugas Satpol PP Jakarta Timur selama Januari hingga Juni 2015. Tidak hanya itu, sebanyak 14 orang wanita tuna susila (WTS) juga diamankan petugas.  

Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan

Kasubag TU Satpol PP Jakarta Timur, Paisol mengatakan, razia miras dan wanita penghibur itu dilakukan saat menjelang bulan puasa. "Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan," jelas Paisol, Kamis (9/7).

Dikatakan Paisol, Satpol PP dalam melakukan razia miras dan wanita penghibur selalu bekerja sama dengan instansi terkait lain, seperti dinas sosial dan dinas perdagangan. "Jadi kita melakukan razia ada surat rekomendasi dari pihak terkait, ada payung hukumnya," ujarnya.

Razia Toko, Petugas Sita 183 Botol Miras

Hal ini berbeda, apabila Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL atau bangunan liar yang melanggar fasos dan fasum, seperti berjualan di atas trotoar, di bahu jalan raya atau di atas saluran air.

"Kalau pelanggaran seperti itu, kami bisa lakukan tindakan langsung, setelah sebelumnya kami berikan peringatan terlebih dahulu," tandasnya.      

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1174 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye922 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye917 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati