You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.300 Botol Miras dan 14 WTS Dijaring Satpol PP Jaktim
.
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita

Sebanyak 1.300 botol minuman keras (miras) disita petugas Satpol PP Jakarta Timur selama Januari hingga Juni 2015. Tidak hanya itu, sebanyak 14 orang wanita tuna susila (WTS) juga diamankan petugas.  

Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan

Kasubag TU Satpol PP Jakarta Timur, Paisol mengatakan, razia miras dan wanita penghibur itu dilakukan saat menjelang bulan puasa. "Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan," jelas Paisol, Kamis (9/7).

Dikatakan Paisol, Satpol PP dalam melakukan razia miras dan wanita penghibur selalu bekerja sama dengan instansi terkait lain, seperti dinas sosial dan dinas perdagangan. "Jadi kita melakukan razia ada surat rekomendasi dari pihak terkait, ada payung hukumnya," ujarnya.

Razia Toko, Petugas Sita 183 Botol Miras

Hal ini berbeda, apabila Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL atau bangunan liar yang melanggar fasos dan fasum, seperti berjualan di atas trotoar, di bahu jalan raya atau di atas saluran air.

"Kalau pelanggaran seperti itu, kami bisa lakukan tindakan langsung, setelah sebelumnya kami berikan peringatan terlebih dahulu," tandasnya.      

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1963 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1752 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1648 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1586 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1384 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik