You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.300 Botol Miras dan 14 WTS Dijaring Satpol PP Jaktim
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita

Sebanyak 1.300 botol minuman keras (miras) disita petugas Satpol PP Jakarta Timur selama Januari hingga Juni 2015. Tidak hanya itu, sebanyak 14 orang wanita tuna susila (WTS) juga diamankan petugas.  

Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan

Kasubag TU Satpol PP Jakarta Timur, Paisol mengatakan, razia miras dan wanita penghibur itu dilakukan saat menjelang bulan puasa. "Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan," jelas Paisol, Kamis (9/7).

Dikatakan Paisol, Satpol PP dalam melakukan razia miras dan wanita penghibur selalu bekerja sama dengan instansi terkait lain, seperti dinas sosial dan dinas perdagangan. "Jadi kita melakukan razia ada surat rekomendasi dari pihak terkait, ada payung hukumnya," ujarnya.

Razia Toko, Petugas Sita 183 Botol Miras

Hal ini berbeda, apabila Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL atau bangunan liar yang melanggar fasos dan fasum, seperti berjualan di atas trotoar, di bahu jalan raya atau di atas saluran air.

"Kalau pelanggaran seperti itu, kami bisa lakukan tindakan langsung, setelah sebelumnya kami berikan peringatan terlebih dahulu," tandasnya.      

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1753 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1114 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1109 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye958 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye918 personTiyo Surya Sakti