Januari-Juni, 1.300 Botol Miras di Jaktim Disita
Sebanyak 1.300 botol minuman keras (miras) disita petugas Satpol PP Jakarta Timur selama Januari hingga Juni 2015. Tidak hanya itu, sebanyak 14 orang wanita tuna susila (WTS) juga diamankan petugas.
Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan
Kasubag TU Satpol PP Jakarta Timur, Paisol mengatakan, razia miras dan wanita penghibur itu dilakukan saat menjelang bulan puasa. "Minuman keras hasil razia itu, sekarang sudah dimusnahkan setelah ada keputusan hukum dari pengadilan," jelas Paisol, Kamis (9/7).
Dikatakan Paisol, Satpol PP dalam melakukan razia miras dan wanita penghibur selalu bekerja sama dengan instansi terkait lain, seperti dinas sosial dan dinas perdagangan. "Jadi kita melakukan razia ada surat rekomendasi dari pihak terkait, ada payung hukumnya," ujarnya.
Razia Toko, Petugas Sita 183 Botol MirasHal ini berbeda, apabila Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL atau bangunan liar yang melanggar fasos dan fasum, seperti berjualan di atas trotoar, di bahu jalan raya atau di atas saluran air.
"Kalau pelanggaran seperti itu, kami bisa lakukan tindakan langsung, setelah sebelumnya kami berikan peringatan terlebih dahulu," tandasnya.