You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang
photo Doc - Beritajakarta.id

Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang

Insiden masuknya kendaraan dinas milik pejabat TNI beserta motor pengawalan ke area Car Free Day (CFD) pada Minggu (5/7) lalu, dinilai menyalahi aturan khususnya Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlebih, tindakan itu bisa membahayakan pejalan kaki dan pengendara sepeda di CFD tersebut

Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22

"Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22," kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Anton Parura, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, pengenaan pasal pelanggaran rambu lalu lintas bisa dikenakan karena dalam kegiatan Car Free Day telah dipasangi rambu-rambu larangan melintas. Artinya kendaraan manapun yang menerobos rambu tersebut telah melakukan pelanggaran.

Promosi di CFD Harus Ada Izin

"Kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas. Jadi bisa dijerat dengan pasal itu," terangnya.

Anton menegaskan, Undang Undang LLAJ tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk para pejabat‎ negara. Apalagi, kegiatan Car Free Day telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat umum.

‎"Undang-undang berlaku tanpa pengecualian‎. Pelanggarnya bisa dijatuhkan sanksi," tuturnya.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284 telah diatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28398 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1516 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1306 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1211 personFolmer