Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang
Insiden masuknya kendaraan dinas milik pejabat TNI beserta motor pengawalan ke area Car Free Day (CFD) pada Minggu (5/7) lalu, dinilai menyalahi aturan khususnya Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlebih, tindakan itu bisa membahayakan pejalan kaki dan pengendara sepeda di CFD tersebut
Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22
"Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22," kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Anton Parura, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, pengenaan pasal pelanggaran rambu lalu lintas bisa dikenakan karena dalam kegiatan Car Free Day telah dipasangi rambu-rambu larangan melintas. Artinya kendaraan manapun yang menerobos rambu tersebut telah melakukan pelanggaran.
Promosi di CFD Harus Ada Izin"Kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas. Jadi bisa dijerat dengan pasal itu," terangnya.
Anton menegaskan, Undang Undang LLAJ tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk para pejabat negara. Apalagi, kegiatan Car Free Day telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat umum.
"Undang-undang berlaku tanpa pengecualian. Pelanggarnya bisa dijatuhkan sanksi," tuturnya.
Perlu diketahui dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284 telah diatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).