You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang
photo Doc - Beritajakarta.id

Terobos CFD, Pengemudi Bisa Dijerat Undang-undang

Insiden masuknya kendaraan dinas milik pejabat TNI beserta motor pengawalan ke area Car Free Day (CFD) pada Minggu (5/7) lalu, dinilai menyalahi aturan khususnya Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terlebih, tindakan itu bisa membahayakan pejalan kaki dan pengendara sepeda di CFD tersebut

Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22

"Sanksi bagi pelanggar Car Free Day harusnya dikenakan pasal pelanggaran rambu lalu lintas sesuai UU No 22," kata Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, Anton Parura, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan, pengenaan pasal pelanggaran rambu lalu lintas bisa dikenakan karena dalam kegiatan Car Free Day telah dipasangi rambu-rambu larangan melintas. Artinya kendaraan manapun yang menerobos rambu tersebut telah melakukan pelanggaran.

Promosi di CFD Harus Ada Izin

"Kendaraan yang menerobos sudah melanggar rambu lalu lintas. Jadi bisa dijerat dengan pasal itu," terangnya.

Anton menegaskan, Undang Undang LLAJ tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk para pejabat‎ negara. Apalagi, kegiatan Car Free Day telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat umum.

‎"Undang-undang berlaku tanpa pengecualian‎. Pelanggarnya bisa dijatuhkan sanksi," tuturnya.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284 telah diatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1733 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1099 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1088 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye904 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri