PHL Pembersih Makam Dilarang Meminta Uang Tip
Warga yang berziarah pada saat bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri mendatang diminta untuk tidak memberikan uang tip kepada pegawai harian lepas (PHL) pembersih makam.
Kami tidak memerintahkan mereka seperti itu, tidak diwajibakan, tidak dibenarkan, kalau memang ada kami tegur, kenakan surat tegur
Kepala Seksie TPU, Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Nasrun Lubis mengimbau PHL pembersih makam tidak mengganggu kenyamanan peziarah atau ahli waris yang datang, apalagi sampai meminta biaya perawatan makam.
"Kami tidak memerintahkan mereka seperti itu, tidak diwajibkan, tidak dibenarkan, kalau memang ada kami tegur, kenakan surat tegur," ungkap Nasrun, Kamis (9/7).
Petugas di TPU Karet Bivak Hanya 17 OrangPihaknya, kata Nasrun, melarang petugas kebersihan makam mencari kesempatan untuk menerima tip. Namun, pihaknya tak bisa melarang apabila petugas menerima pemberian uang dari peziarah yang sifatnya tulus sebagai bentuk amal atau sedekah.
"Dengan catatan tidak meminta, masa namanya orang bersedakah kita larang. Tapi kalau ada pun memang sifatnya sentimentil, beramal," ucap Nasrun.
Nasrun menambahkan, perawatan setiap tanah makam di Jakarta sebenarnya adalah tanggung jawab Pemprov DKI.
"Perawatan makam, itu PHL dari sudin. Saat ini budaya seperti itu mulai berkurang, ahli warisnya memahami kalau itu jadi kewajiban pemda untuk perawatan makam. Itu sudah ada lingkup kerjanya dan semua sudah terprogram," tandasnya.