You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mudahkan Sistem Pembayaran, DPP DKI Luncurkan Pajak Online
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Warga Bisa Bayar Pajak Melalui Online

Masyarakat yang ingin membayarkan pajak, kini tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak. Pasalnya, sejak tiga minggu lalu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI telah meluncurkan aplikasi sistem pajak online.

Dengan adanya pelayanan online ini, para WP tak perlu lagi mengantri membayar pajak ke kantor DPP DKI atau Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan

‎Melalui pelayanan tersebut, para Wajib Pajak (WP) cukup mengurus administrasi dengan mengakses ‎situs pajakonline.jakarta.go.id dan dapat memilih pembayaran lewat ATM, e-banking, maupun mobile banking.

‎"Dengan adanya pelayanan online ini, para WP tak perlu lagi mengantri membayar pajak ke kantor DPP DKI atau Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) di Kecamatan," kata Andri Kunarso, Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak DPP DKI, Jumat (10/7).

100 Wajib Pajak Gunakan Pajak Online

‎Andri mengungkapkan, selain untuk memudahkan pembayaran pajak, aplikasi sistem pajak online ini juga dibuat dengan tujuan meminimalisir interaksi antara petugas pajak dan WP. Tak hanya itu, sistem pajak berbasis pemanfaatan teknologi informasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan pajak dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.

Menurut Andri, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online ini yakni dapat mengurangi persoalan kemacetan di ibu kota. Sebab, jumlah WP yang ke kantor-kantor pelayanan pajak untuk membayar pajaknya dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.

"Jadi WP sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," terangnya.

‎Ia menambahkan, ‎sejak awal sistem pajak online ini dibangun agar para WP di DKI dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak dengan cara yang aman dan nyaman.

‎"Jadi sekarang masyarakat bisa bayar pajak cukup dengan membuka sistem online kami yang dapat diakses melalui situs pajakonline.jakarta.go.id," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2078 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1255 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1205 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1063 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati