Ruko Dua Lantai di Jagakarsa Dibongkar
access_time Jumat, 10 Juli 2015 11:08 WIB
remove_red_eye 5292
person Reporter : Izzudin
person Editor : Widodo Bogiarto
Berdiri di atas jalur hijau, sebuah bangunan ruko dua lantai di Jalan Waru, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/7), dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat.
Pembongkaran dilakukan dengan peralatan manual
Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pembongkaran yang melibatkan 25 petugas gabungan ini berlangsung lancar.
"Pembongkaran dilakukan dengan peralatan manual," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Berubah Peruntukkan, Kemang Rawan MacetSyukria meng
akui, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan. Namun akhirnya pembongkaran dilanjutkan, karena pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, tapi tidak digubris pemilik bangunan."Kami sudah layangkan surat bongkar sendiri tapi tidak dilaksanakan, makanya dibongkar paksa sesuai prosedur," terang Syukria.