Langgar IMB, 3 Bangunan di Jaksel Ditertibkan
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan kembali membongkar bangunan yang terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Kami sudah lakukan prosedur sebelum membongkar bangunan
Tercatat ada tiga bangunan ditertibkan, yakni bangunan di Jalan Turi 3, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, yang tidak sesuai IMB. Kemudian rumah tinggal di Jalan Patra Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kuningan, yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan rumah tinggal di Jalan Bintaro Utama, Pesanggrahan.
"Kami sudah lakukan prosedur sebelum membongkar bangunan," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Berubah Peruntukkan, Kemang Rawan MacetDikatakan Sukria, untuk melakukan pembongkaran, pihaknya masing-masing mengerahkan 25 petugas. Menurutnya, sempat terjadi insiden lantaran pemilik rumah menolak bangunannya dibongkar.
"Petugas hanya menggunakan alat manual s
aja, seperti linggis, palu dan pahat," terang Syukria.