Nakertrans Jaktim Selesaikan Sengketa Pesangon
Pesangon sebanyak 257 pekerja PT Mastell Steel akhirnya diselesaikan Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur. Serikat Pekerja dan perusahaan sepakat membereskan kasus ini lewat aturan yang berlaku, di bawah pemantauan Sudin Nakertrans Jakarta Timur. Sebelumnya, para pekerja pesangon sengketa pekerja terjadi sejak tahun 2014 lalu.
Akhirnya pihak perusahaan dan serikat pekerja setuju untuk pembayaran pesangon dengan total sebesar Rp 3,2 miliar lebih
“Akhirnya pihak perusahaan dan serikat pekerja setuju untuk pembayaran pesangon dengan total sebesar Rp 3,2 miliar lebih. Saya senang, akhirnya masalah yang sudah cukup lama ini bisa terselesaikan sesuai dengan aturan,” ungkap Kadis Nakertrans Jakarta Timur, Anwor Ismail, Jumat (10/7).
Kasus yang dalam perjalanannya sempat diramaikan dengan beberapa aksi demo pekerja ini, kata Anwir, coba diselesaikannya dengan menggandeng kedua belah pihak secara bijak.
Sudin Nakertrans Belum Terima Pengaduan THR“Awalnya saya ajak pihak perusahaan dan pekerja, kepolisian, dan Kesbangpol, untuk makan bareng. Di sana, semua pihak yang bersengketa mengajukan semua uneg-uneg dan keinginannya. Seusai aturan, saya tawarkan opsi untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi justru mereka menolak, dan akhirnya mau untuk berdamai,” ungkap Anwir.
Pihaknya, kata Anwir, bisa bernafas lega dengan penyelesaian sengketa tersebut. "Mereka sudah kabarkan ke kami, pekan ini semua sudah dibayarkan. Saya senang, bisa mengayomi perusahaan dan pekerja,” sambung Anwir.
PT Mastel Steel yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sempat digoyang demo para pekerjanya yang merasa di PHK secara sepihak, serta tidak dibayarkan pesangon. Ratusan pekerja, sempat melakukan berbagai aksi demo, salah satu lokasi yang jadi sasaran demo adalah Kantor Walikota Jakarta Timur.