You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK
.
photo Budhy Tristanto - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Perjuangkan Hak Korban PHK

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Timur berhasil memperjuangkan hak gaji serta pesangon sebagian karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari dua perusahaan, yakni PT Mekar Presindo Oetama dan PT Mustika Wira.

Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan

Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif dan konveksi tersebut diketahui mengalami pailit sejak beberapa waktu lalu. Dari dua perusahaan tersebut tercatat ada 75 karyawan yang di-PHK.

"Sudah 35 karyawan PT Mustika Wira yang telah memperoleh hak-haknya. Masih ada 40 karyawan lainnya yang masih kami perjuangkan," kata Anwir Ismail, Kepala Suku Dinas Nakertrans Jakarta Timur, Selasa (16/6).

Kasus PHK Sepihak Masih Terjadi di Jakpus

Menurut Anwir, hingga kini proses sidang penentuan pailit dua perusahaan tersebut masih berlangsung. Diprediksi pekan depan sudah ada keputusan dari majelis hakim.

"Setelah diputuskan bangkrut, nama perusahaan itu dicabut. Kami coba jadi mediator antar perusahaan dan karyawan, agar tak ada yang dirugikan. Terutama nasib para karyawannya," harap Anwir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3658 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1058 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye900 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye895 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye858 personNurito