You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinsos Jaktim Berikan Bantuan Penyintas Kebakaran Cililitan
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin Sosial Jaktim Berikan Bantuan Penyintas Kebakaran Cililitan

Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta TImur memberikan sejumlah bantuan kepada penyintas kebakaran di Jalan Cililitan Besar, RT 01/01, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Senin (10/7).

Ada 18 item bantuan yang diberikan

Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan, bantuan secara simbolis diserahkan pada pihak Kelurahan Cililitan yang diteruskan ke warga yang terdampak kebakaran tersebut.

"Bantuan diberikan dalam bentuk natura dan lainnya. Ada 18 item bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penyintas kebakaran," ujarnya.

Kebakaran di Cililitan Berhasil Dipadamkan

Menurutnya, 18 item bantuan yang diberikan yakni, beras dua karung masing-masing isi 20 kilogram, minyak goreng dua kantong isi dua liter, kecap manis dua botol, biskuit 10 pak, sarden delapan kaleng, mi instan dua dus dan air mineral satu dus.

"Ada juga selimut dewasa dua lembar, celana dalam wanita empat lembar, BH empat pcs, pampers lansia dua ball, kain sarung  dua pcs, sajadah dua pcs, dan mukena dua pcs. Kemudian, kaos kerah dua pcs, daster dua pcs, pembalut wanita dua pak, dan celana dalam laki-laki empat pcs," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7641 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5262 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1573 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1422 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri