Satpol PP Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Trantibum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menggelar penyuluhan terkait ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) bagi pelaku usaha terhadap peraturan daerah di Aula Kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
I ni diberikan agar para pelaku usaha penginapan mematuhi peraturan
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni mengatakan, penyuluhan ini diikuti 40 pelaku usaha penginapan dari Pulau Tidung. Dalam penyuluhan tersebut, peserta dibekali materi dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres.
"Penyuluhan ini diberikan agar para pelaku usaha penginapan mematuhi peraturan
daerah," katanya, Rabu (12/7).Puluhan Warga Pulau Kelapa Ikuti Sosialisasi TrantibumIa mengingatkan para pelaku usaha penginapan harus bersama-sama menjaga trantibum dan memberikan imbauan kepada wisatawan yang berlibur agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan.
"Kami juga berpesan dan meminta kepada pelaku usaha penginapan agar terlebih dahulu melengkapi perizinan jika ingin mendirikan bangunan," sambungnya.
Sekretaris Kelurahan Pulau Tidung, Bima Wahyu Arif menyatakan sangat mendukung penyuluhan kepada pelaku usaha. Sebab, pulau ini selalu ramai dikunjungi wisatawan setiap akhir pekan.
"Dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih paham pentingnya peraturan daerah dan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata," tandasnya.